PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR KEBERHASILAN OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sistem, manajemen
informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. di lingkungan Kepolisian Resor. Pasal 19 (1) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), digunakan APIP sebagai bahan penyusunan Peta Risiko. CONTOH PENYUSUNAN LAPORAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN Informasi seputar profil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan memverifikasi laporan korban, kami mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Kapolres. "Diharapkan penahanan pelaku KDRT ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan 6JwA.